Lelang tanah Kas Desa Kesongo merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun.Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengelolaan Tanah Kas Desa Kesongo, hasil lelang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa Kesongo secara umum dan menyeluruh.acara pelelangan Tanah Kas Desa dilaksanakan pada hari ini Tanggal 18 Oktober 2021 Pukul 09.30 wib.Adapun Tata Tertib mengikuti leleng Tanah Kas Desa adalah :
1. Bagi yang pernah mendapatkan Pelelengan di tahun sebelumnya maka, tidak boleh mengikuti di tahun
selanjutnya (satu tahun) kecuali tidak ada peminat yang lain saat pelelangan maka diperbolehan mengikuti
kembali.
2. Diutamakan bagi warga Masyarakat Desa Kesongo yang tidak mempunyai lahan Pertanian
3. Peserta harus identitasnya sendiri / tidak di perkenankan nama orang lain.
4. Bagi yang menag lelang harus bayar langsung atau diberikan tanda jadi minimal 10% dari harga lelang,
dan diberi batas waktu untuk pelunasan paling lama 10 hari setelah lelang.
5. Apabila pemenang lelang tidak sanggup membayar selama waktu yang ditentukan oleh panitia lelang maka
uang muka 10% dianggap Hangus.
Dari hasil sewa Tanah Kas Desa masuknya adalah di APBDes , yang digunakan untuk Oprasional kantor Desa, tambahan Tunjangan Perangkat Desa, dan lain-lain.